Sebelum kita lebih
jauh membahas tentang tema makalah ini, tidak ada salahnya saya sedikit
menjelaskan tentang narkoba. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan
obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lainnya yang diperkenalkan oleh
Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah “napza” yang merupakan singkatan
dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Semua istilah narkoba
atau napza mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan
bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah
senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat
hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu Namun kini persepsi
itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang
semestinya.
Narkotika merupakan bahan yang berasal dari 3 jenis
tanaman Papaper
Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain),
dan cannabis sativa (ganja)
baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf
yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita
disakiti sekalipun Yang termasuk Narkotika adalah opium, codein, methadone,
mescalin dan lain lain.