Monday, March 5, 2012

Emank Perlu ya Membawa Kendaraan Pribadi Ke Sekolah ?


Pelajar membawa kendaraan pribadi sendiri ke sekolah, apa gak boleh? “Kan sah-sah saja, toh ini motor-motor saya, mobil-mobil saya.”
Sudah menjadi pemandangan umum yang kita anggap sebagai hal ‘biasa’ jika menjumpai pelajar yang naik motor (bahkan seringkali gak pake helm) atau naik mobil mewah. Padahal, seharusnya mereka belum boleh mengendarai kendaraan sendiri.
Di pihak sekolah seolah takut melarang siswanya untuk tidak membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Alternatifnya, siswa bisa menggunakan angkutan umum, diantar kerabat atau menggunakan transportasi antar jemput sewaan. Tapi, kenapa larangan tak pernah ada dari pihak sekolah?
Larangan membawa kendaraan pribadi ke sekolah, bisa jadi akan membuat pihak sekolah merasa kurang spesial jika dibandingkan dengan sekolah-sekolah lainnya. Jika larangan dikeluarkan, dikhawatirkan siswa akan pindah ke sekolah lain, setidaknya itu yang saya asumsikan.
Padahal, ini menyangkut keselamatan siswa itu sendiri. Bagaimana bisa? Mari kita tengok dulu UU yang satu ini:
Undang-Undang (UU) No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pengguna kendaraan pribadi minimal berusia 18 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dengan kata lain siswa SMA normalnya berusia di bawah 18 tahun yang artinya belum bisa memiliki SIM. Jika sekolah dengan sengaja menyediakan lapangan parkir untuk siswanya, berarti secara tidak langsung sekolah juga mengajari siswanya untuk melanggar hukum. Pantaskah disebut sekolah?
Sekolah sudah melarang namun siswanya masih bandel? Sekolah seharusnya bisa bertindak lebih tegas. Sebagai lembaga pendidikan, tak ada alasan untuk tidak bertindak tegas bagi siswa yang melanggar. Apalagi larangan itu ada di dalam UU.
Mengendarai itu mudah, tapi berkendara secara dewasa itu sulit. Apalagi masih usia remaja. Kata bang Rhoma sih darah muda. Tak heran jika menurut survey sebanyak 65 persen kecelakaan lalu lintas dialami oleh pengendara berusia di bawah 25 tahun.
Dampak psikologi juga membuat anak enggan menggunakan fasilitas angkutan umum, dan juga membuat rasa gengsi itu muncul. Seharusnya, siswa gengsi dalam soal nilai mata pelajaran, bukan dalam hal pamer alat transportasi yang dibelikan orang tuanya.
Jadi, perlukah pelajar membawa kendaraan pribadi sendiri ke sekolah? Tergantung, kalo orangtuanya gengsi sih ya susah mau dikata apa :P
Referensi: http://www.poskotanews.com/2012/01/16/pelajar-dilarang-bawa-kendaraan-ke-sekolah/

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host